INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
16/Pdt.G/2025/PA.Pal | Hawa. M binti Muhayang | Junaidi R. bin Rampe | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Harta Bersama | ||||||
Nomor Perkara | 16/Pdt.G/2025/PA.Pal | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 06 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum | Primer:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan seluruh objek perkara poin Poin 3 bagian 3.1. sampai 3.8. adalah sah sebagai harta bersama antara Penggugat dan Tergugat yang diperoleh selama masa perkawinan Penggugat dengan Tergugat;
3. Menyatakan membagi 2 (dua) seluruh objek perkara antara Penggugat dan Tergugat sebagai harta bersama suami isteri yang diperoleh selama masa perkawinan;
4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan atau membagi dari ½ (seperdua) harta bersama yang dikuasai Tergugat sebagaimana pada poin 3 bagian 3.1. sampai 3.8. kepada Penggugat;
5. Menyatakan sita harta bersama (Marital Beslaag) yang diletakkan oleh Pengadilan Agama Aplu atas seluruh objek perkara adalah sah, kuat dan berharga;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Subsider:
Apabila Majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Buno); |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |