INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
72/Pdt.P/2025/PA.Pal | 1.Robi bin Jamlan Masran 2.Dedi bin Jmalan Masran 3.Rosalti binti Jamlan Masran 4.Minarsi binti Jamlan Masran |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Mei 2025 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 72/Pdt.P/2025/PA.Pal | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 05 Mei 2025 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Pemohon |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||||||||
Termohon | ||||||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||||||||
Petitum | PRIMAIR:
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Menyatakan Pewaris atas nama Alm. RONI BIN JAMLAN MASRAN (Pewaris) telah meninggal dunia dalam keadaan Islam pada tanggal 16 November 2022 karena sakit;
3. Menetapkan nama berikut adalah ahli waris dari Alm. RONI BIN JAMLAN MASRAN yaitu:
3.1. ROBI BIN JAMLAN MASRAN;
3.2. DEDI BIN JAMLAN MASRAN;
3.3. MINARSI BINTI JAMLAN MASRAN;
3.4. ROSALTI BINTI JAMLAN MASRAN;
Semuanya adalah saudara kandung dari Alm. RONI BIN JAMLAN MASRAN;
9. Menetapkan ROBI BIN JAMLAN MASRAN (Pemohon I ) sebagai pihak yang berhak mewakili ahli waris dari Alm. RONI BIN JAMLAN MASRAN untuk mengurus keperluan administrasi pengambilan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) pada leasing BFI atas nama RONI;
4. Membebankan biaya perkara kepada Negara;
SUBSIDAIR :
Dan atau Ketua Pengadilan Agama Palu berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil-adilnya ; |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |