INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
42/Pdt.P/2024/PA.Pal | 1.Andi Irwanto, S.Ip. bin Agus, S.Pd., 2.Andi Ulla binti Radjamuda 3.Dwi Wahyuni, M.Pd. binti Agus, S.Pd., 4.Andi Rahmi, Skm. binti Agus, S.Pd., |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Mar. 2024 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 42/Pdt.P/2024/PA.Pal | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 13 Mar. 2024 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Pemohon |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||||||||
Termohon | ||||||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||||||||
Petitum | PRIMAIR
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
2. Menyatakan Pewaris atas nama Alm. AGUS, S.Pd. BIN ISMAIL (Pewaris) telah meninggal dunia dalam keadaan Islam pada tanggal 09 April 2023 karena sakit ;
3. Menetapkan nama berikut adalah ahli waris dari Alm. AGUS, S.Pd. BIN ISMAIL (Pewaris) yaitu :
3.1. ANDI ULLA BINTI RADJAMUDA (istri dari Alm. AGUS, S.Pd. BIN ISMAIL (Pewaris)) (Pemohon II) ;
3.2. ANDI IRWANTO, S.IP. BIN AGUS, S.Pd. (anak kandung dari Alm. AGUS, S.Pd. BIN ISMAIL (Pewaris)) (Pemohon I) ;
3.3. DWI WAHYUNI, M.Pd. BINTI AGUS, S.Pd. (anak kandung dari Alm. AGUS, S.Pd. BIN ISMAIL (Pewaris)) (Pemohon III) ;
3.4. ANDI RAHMI, SKM. BINTI AGUS, S.Pd. (anak kandung dari Alm. AGUS, S.Pd. BIN ISMAIL (Pewaris)) (Pemohon IV) ;
4. Menetapkan ANDI IRWANTO, S.IP. BIN AGUS, S.Pd. (Pemohon I) sebagai pihak yang berhak untuk mengurus segala keperluan administrasi pencairan dan penutupan tabungan di Bank Mandiri KCP Palu Hasanudin dengan nomor rekening : 151-00-1671218-1 atas nama AGUS serta balik nama sertifikat atas sebidang tanah pekarangan seluas 975 M2 yang terletak di Desa Tangofa, Kecamatan Bungku Selatan, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah atas nama sertifikat AGUS ISMAIL (dengan Nomor Sertifikat Hak Milik : 43) menjadi atas nama ANDI ULLA BINTI RADJAMUDA (Pemohon II), ANDI IRWANTO, S.IP. BIN AGUS, S.Pd. (Pemohon I), DWI WAHYUNI, M.Pd. BINTI AGUS, S.Pd. (Pemohon III), ANDI RAHMI, SKM. BINTI AGUS, S.Pd. (Pemohon IV) ;
5. Membebankan biaya perkara ini sesuai hukum yang berlaku ;
SUBSIDAIR
Dan atau Ketua Pengadilan Agama Palu berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil-adilnya ; |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |