Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
755/Pdt.G/2023/PA.Pal 1.Suhar bin Samaila
2.Sora bin Samaila
3.Astam bin Samaila
4.Asna binti Samaila
5.Suharni binti Samaila
Kartono bin Bukahali Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 755/Pdt.G/2023/PA.Pal
Tanggal Surat Rabu, 20 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Suhar bin Samaila
2Sora bin Samaila
3Astam bin Samaila
4Asna binti Samaila
5Suharni binti Samaila
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Soehardi Abidin, SHSuhar bin Samaila
2Soehardi Abidin, SHSora bin Samaila
3Soehardi Abidin, SHAstam bin Samaila
4Soehardi Abidin, SHAsna binti Samaila
5Soehardi Abidin, SHSuharni binti Samaila
6Abdul Rajab, S.H.Suhar bin Samaila
7Abdul Rajab, S.H.Sora bin Samaila
8Abdul Rajab, S.H.Astam bin Samaila
9Abdul Rajab, S.H.Asna binti Samaila
10Abdul Rajab, S.H.Suharni binti Samaila
Tergugat
NoNama
1Kartono bin Bukahali
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Mujizah Ulya, SH., MH.Kartono bin Bukahali
Petitum
 
PRIMER 
1.Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menetapkan harta peninggalan Almarhumah Hj. Pima Binti Samaila (Pewaris) berupa 2 (dua) bidang obyek tanah yang terletak di :
a.Jalan Pipa air luas +- 728 M2, Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Ulujadi; kota Palu; Propinsi Sulawesi Tengah dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Barat dengan ; Tanahnya Said
Sebelah Timur dengan : Tanahnya Mahari
Sebelah Utara dengan : Tanahnya Ikbal
Sebelah Selatan dengan : Jalan Pipa air
b.Jalan Kedondong luas +- 220 M2; Kelurahan Donggala Kodi; Kecamatan Ulujadi; Kota Palu; Propinsi Sulawesi Tengah dengan batas-batas sebagai berikut : 
Sebelah Barat dengan : Tanahnya Djiado
Sebelah Timur dengan : Tanahnya Hi. Sikopa
Sebelah Utara dengan : Jalan Kodondong
Sebelah Selatan dengan : Jalan Pipa air.
Sebagai harta peninggalan saudara kandung/Pewaris;
 
3.Menetapkan bagian/kadar masing-masin ahli waris almarhuma Hj. Pima Binti Samaila, menurut Hukum waris Islam atau menurut ketentuan Undang-undang yang berlaku atas 2 (dua) bidang tanah yang terletak di :
a.Jalan Pipa air luas +- 728 M2; Kelurahan Donggala Kodi; Kecamatan Ulujad (dahulu Kecamatan Palu Barat)i; Kota Palu; Propinsi Sulawesi Tengah dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Barat dengan : Tanahnya Said
Sebelah Timur dengan : Tanahnya Mahari
Sebelah Utara dengan : Tanahnya Ikbal
Sebelah Selatan dengan : Jalan Pipa air.
b.Jalan Kedondang luas +- 220 M2; Kelurahan Donggala Kodi; Kecamatan Ulujadi (dahulu Kecamatan Palu Barat); Kota Palu; Propinsi Sulawesi Tengah dengan batas0batas sebagai seberikut : 
Sebelah Barat dengan : Tanahnya Djiado
Sebelah Timur dengan : Tanahnya Hi. Sikop
Sebelah Utara dengan : Jalan Kedondong
Sebelah Selatan dengan : Jalan Pipa air.
4.Menetapkan agar Tergugat dan Para Turut Tergugat menyerahkan bagian para Penggugat dengan cara sukarela tanpa syarat, dan jika tidak dapat dibagi secara natura, dapat dinilai dengan uang dan/atau dijual atau dilelang di muka umum melalui kantor Lelang Negara palu dan hasilnya diserahkan kepada para ahli waris sesuai bagiannya masing-masing nilai uang terhadap 2 (dua) bidang obyek tanah yang terletak di :
1.Jalan Pipa air luas +- 728 M2; Kelurahan Donggala Kodi; Kecamatan Ulujadi (dahulu Kecamatan Palu Barat); Kota Palu; Propinsi Sulawesi Tengah dengan batas-batas sebagai berikut: 
Sebelah Barat dengan : Tanahnya Said
Sebelah Timur dengan : Tanahnya Mahari
Sebelah Utara dengan : Tanahnya Ikbal
Sebelah Selatan dengan : Jalan Pipa air
2.Jalan Kedondong luas +- 220 M2; Kelurahan Donggala Kodi; Kecamatan Ulujadi (dahulu Kecamatan Palu Barat); Kota Palu Propinsi Sulawesi Tengah dengan batas-batas sebagai beikut :
Sebelah Barat dengan : Tanahnya Djiado
Sebelah Timur dengan : Tanahnya Hi. Sikopa
Sebelah Utara dengan : Jalan Kedondong
Sebelah Selatan dengan : Jalan Pipa air
5.Menetapkan dan memerintahkan agar obyek sengketa dikosongkan oleh Tergugat dan para Tergugat atau siapa pun yang mendapat hak daripadanya, apabila tidak dilaksanakan maka akan meminta bantuan alat Negara yang sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
6.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (CB) atas peninggalan / budel Pewaris Almarhumah Hj. Pima Binti Samaila berupa 2 (dua) bidang tanah yang terletak di : 
1.Jalan Pipa air luas 728 M2; Kelurahan Donggala Kodi; Kecamatan Ulujadi (dahulu Kecamatan Palu Barat); Kota Palu Propinsi Sulawesi Tengah dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Barat dengan : Tanahnya Said
Sebelah Timur dengan : Tanahnya Mahari
Sebelah Utara dengan : Tanahnya Ikbal
Sebelah Selatan dengan : Jalan Pipa air
2.Jalan Kedondong luas +- 220 M2; Kelurahan Donggala Kodi; Kecamatan Ulujadi (dahulu Kecamatan Palu Barat); Kota Palu; Propinsi Sulawesi Tengah dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Barat dengan : Tanahnya Djiado
Sebelah Timur dengan : Tanahnya Hi. Sikopa
Sebelah Utara denga : Jalan Kedondong
Sebelah Selatan dengan : Jalan Pipa air.
7.Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat dan Para Turut Tergugat;
 
SUBSIDAIR,
Bila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, yang memeriksa,  mengadili dan memutus perkara a quo, mohon Putusan yang seadil-adailnya menurut Hukum ( Ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak