INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
500/Pdt.G/2020/PA.Pal | 1.Dra. Roslia binti Hi. Djamaludin 2.Ruslan bin Hi. Djamaludin 3.Rosmala binti Hi. Djamaludin |
Rosmiati binti Hi. Djamaludin | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Jun. 2020 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Kewarisan | ||||||||
Nomor Perkara | 500/Pdt.G/2020/PA.Pal | ||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 23 Jun. 2020 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Petitum | Primair:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menetapkan berdasar Hukum, Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, serta Tergugat adalah Ahli Waris dari Almarhum Hi. Djamaludin;
3. Menetapkan berdasarkan hukum:
Sebuah tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Jalan Kakatua No. 41, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Palu timur, berukuran kurang lebih 330 M2 sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor : 834/50/X/5/1987 dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Borahima;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Borahima;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Rusdin Mastura/Rugewa;
- Sebelah Barat berbatasan dengan jalan raya;
adalah Harta Peninggalan/ Harta Waris dari Almarhum Hi. Djamaludin dan belum pernah dibagi;
4. Menetapkan berdasarkan hukum bagian-bagian hak dari Ahli Waris Almarhum Hi. Djamaludin secara Faraidh;
5. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membagi serta menyerahkan Harta Peninggalan/ Harta Waris Almarhum Hi. Djamaludin sesuai bagian masing-masing hak dari Ahli Waris secara natura. Apabila pembagian secara natura tidak dapat dilaksanakan karena sesuatu hal, maka pembagiannya dilakukan dengan cara dijual atau dilelang dengan bantuan Pengadilan maupun Kantor Lelang Negara atas biaya yang ditanggung Tergugat. Dan uang dari hasil penjualan atau dilelang tersebut dibagi dan diserahkan kepada masing-masing Ahli Waris sesuai dengan bagiannya;
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap Harta Peninggalan/ Harta Waris Almarhum Hi. Djamaludin berupa:
Sebuah tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Jalan Kakatua No. 41, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Palu timur, berukuran kurang lebih 330 M2 sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor : 834/50/X/5/1987 dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Borahima;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Borahima;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Rusdin Mastura/Rugewa;
- Sebelah Barat berbatasan dengan jalan raya;
7. Menetapkan biaya perkara menurut Hukum;
Subsidair :
Apabila Pengadilan Agama Palu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ; |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |