Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
74/Pdt.G/2025/PA.Pal Ardyasti Tresnasari Duma, S.Sos.,M.Si binti Sirjohn Duma Ansyar Bangko bin Syafrudin L. Bangko Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 74/Pdt.G/2025/PA.Pal
Tanggal Surat Rabu, 08 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ardyasti Tresnasari Duma, S.Sos.,M.Si binti Sirjohn Duma
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ansyar Bangko bin Syafrudin L. Bangko
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Palu Cq. Majelis Hakim yang Memeriksa, Mengadili dan Memutus Perkara ini berkenaan memutuskan dengan Amar Putusan sebagai berikut:
 
PRIMER:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan dan menetapkan harta bersama antara Penggugat dan Tergugat yang belum dibagi berupa sebidang tanah yang diatasnya terdapat bangunan rumah yang terletak di Jl. Sengon Raya BTN Bumi Lasoani Indah Blok E/7 No. 15,RT/RW:005/0006, Kelurahan Lasoani, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu. Sesuai Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 01075/Kelurahan Lasoani, NIB 19050801.02027, atas nama Ansyar Bangko dengan luas 120 M2
Adalah sah sebagai harta bersama milik Penggugat dan Tergugat.
3. Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak atas separuh dari harta bersama tersebut;
4. Menyatakan apabila pembagian harta bersama tersebut tidak bisa dilakukan secara natura, maka dapat melalui lelang eksekusi dengan bantuan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palu, dan hasil lelang eksekusinya dibagi 2 (dua) antara Penggugat dan Tergugat;
5. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
 
SUBSIDER:
Atau Jika Pengadilan / Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum (ex aequo et bono). 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak