INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
74/Pdt.G/2025/PA.Pal | Ardyasti Tresnasari Duma, S.Sos.,M.Si binti Sirjohn Duma | Ansyar Bangko bin Syafrudin L. Bangko | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 10 Jan. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Harta Bersama | ||||
Nomor Perkara | 74/Pdt.G/2025/PA.Pal | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 08 Jan. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Petitum | Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Palu Cq. Majelis Hakim yang Memeriksa, Mengadili dan Memutus Perkara ini berkenaan memutuskan dengan Amar Putusan sebagai berikut:
PRIMER:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan dan menetapkan harta bersama antara Penggugat dan Tergugat yang belum dibagi berupa sebidang tanah yang diatasnya terdapat bangunan rumah yang terletak di Jl. Sengon Raya BTN Bumi Lasoani Indah Blok E/7 No. 15,RT/RW:005/0006, Kelurahan Lasoani, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu. Sesuai Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 01075/Kelurahan Lasoani, NIB 19050801.02027, atas nama Ansyar Bangko dengan luas 120 M2
Adalah sah sebagai harta bersama milik Penggugat dan Tergugat.
3. Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak atas separuh dari harta bersama tersebut;
4. Menyatakan apabila pembagian harta bersama tersebut tidak bisa dilakukan secara natura, maka dapat melalui lelang eksekusi dengan bantuan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palu, dan hasil lelang eksekusinya dibagi 2 (dua) antara Penggugat dan Tergugat;
5. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
SUBSIDER:
Atau Jika Pengadilan / Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |