INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
32/Pdt.P/2025/PA.Pal | Ambo Upe bin Labako | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Feb. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perwalian | |||||||||
Nomor Perkara | 32/Pdt.P/2025/PA.Pal | |||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 05 Feb. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Pemohon |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
Termohon | ||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
Petitum | B. PETITUM
Maka berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Agama Palu sebagai Hakim-hakim yang baik ( Als Geode Rechter Betaampt ) yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut :
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan AMBO UPE BIN LABAKO sebagi Wali atas Anaknya yang masih di bawah umur atas nama, AKHSAN NUR RIJAL BIN AMBO UPE Umur 17 Tahun, KHUSNUL KHATIMA BINTI AMBO UPE Umur 16 Tahun dan MUH. ALI DIRGA BIN AMBO UPE Umur 10 Tahun dalam melakukan Perbuatan Hukum untuk keperluan menjual tanah dan bangunan Warisan.
3. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
C. SUBSIDAIR
Apabila Majelis hakim yang memeriksa berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya ( Ex aeqou et bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |