Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
32/Pdt.P/2025/PA.Pal Ambo Upe bin Labako Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 32/Pdt.P/2025/PA.Pal
Tanggal Surat Rabu, 05 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ambo Upe bin Labako
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MUHAMAD RIZKI SYAFAAT, SH., MHAmbo Upe bin Labako
2Moh. Erik Lembah, S.H., M.KnAmbo Upe bin Labako
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
B. PETITUM 
Maka berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Agama Palu sebagai Hakim-hakim yang baik ( Als Geode Rechter Betaampt ) yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut :
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan AMBO UPE BIN LABAKO sebagi Wali atas Anaknya  yang masih di bawah umur atas nama, AKHSAN NUR RIJAL BIN AMBO UPE Umur 17 Tahun, KHUSNUL KHATIMA BINTI AMBO UPE Umur 16 Tahun dan MUH. ALI DIRGA BIN AMBO UPE Umur 10 Tahun dalam melakukan Perbuatan Hukum untuk keperluan  menjual tanah dan bangunan Warisan. 
3. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
C. SUBSIDAIR 
 Apabila Majelis hakim yang memeriksa berpendapat lain, Mohon Putusan yang  seadil-adilnya ( Ex aeqou et bono). 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak