INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
449/Pdt.G/2023/PA.Pal | Masdar Muslimin bin Muslimin Mido | 1.Zulfikar binti Muslimin Mido 2.Ardiyanti binti Muslimin Mido 3.Darmansyah Muslimin bin Muslimin Mido 4.Nizar binti Muslimin Mido 5.Asgaf bin Muslimin Mido 6.Yarlia binti Gasaua |
Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Jun. 2023 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kewarisan | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 449/Pdt.G/2023/PA.Pal | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 05 Jun. 2023 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Petitum | Berdasarkan dalil-dalil PENGGUGAT tersebut diatas, mohon kiranya Ketua Pengadilan Agama Palu Cq. Majelis Hakim Pengadilan Agama Palu yang mengadili perkara ini untuk memberikan putusan dengan Amar sebagai sebagai berikut :
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; --------------------------------
2. Menyatakan menurut hukum bahwa PENGGUGAT, PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT adalah ahli waris yang sah dari Alm. Muslimin Mido dan Almh. Intasia Sipintina;------------------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan sita jaminan terhadap objek sengketa adalah Sah dan Berharga;
4. Menyatakan menurut hukum bahwa objek sengketa berupa sebidang tanah dengan
luas ±300 m2 (tiga ratus meter persegi) dan bangunan rumah yang ada di atasnya seluas 42 m2 (empat puluh dua meter persegi) yang terletak di Jl. RE Martadinata Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Tanah sdri. Suliha
Sebelah Timur : Jalan Trans Sulawesi
Sebelah Selatan : Tanah Sdra. Idham
Sebelah Barat : Tanah Sdra. Ali Moh. Basir
adalah harta warisan dari Alm. Muslimin Mido dan Almh. Intasia Sipintina yang belum dibagi antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I;-------------------------------------
5. Menyatakan menurut hukum PENGGUGAT memperoleh dua bagian sedangkan TERGUGAT I berhak atas satu bagian dari harta warisan tersebut;-----------------------
6. Menghukum TERGUGAT I untuk menyerahkan bagian dari Harta Warisan yang menjadi hak PENGGUGAT;--------------------------------------------------------------------------
7. Menyatakan menurut hukum bahwa apabila pembagian harta warisan tersebut tidak dapat dilakukan secara natura, maka dapat dilakukan melalui lelang eksekusi dengan bantuan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) Palu, dimana
(KPKNL), dimana dua bagian dari hasil lelang eksekusinya diserahkan kepada PENGGUGAT dan satu bagian diserahkan kepada TERGUGAT I;-----------------------
8. Menghukum TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V dan TURUT TERGUGAT VI untuk tundak dan Patuh atas Putuasan dalam Perkara ini;--
9. Membebankan biaya perkara menurut hukum ; ------------------------------------------------
Atau :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |