INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
73/Pdt.P/2025/PA.Pal | 1.Arief bin H. Muhammad 2.Fatmawati Abdullah binti H. Muhammad |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Mei 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | |||||||||
Nomor Perkara | 73/Pdt.P/2025/PA.Pal | |||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 02 Mei 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Pemohon |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
Termohon | ||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
Petitum | PRIMAIR
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Menetapkan Pewaris atas nama Almarhumah ROSDIYATI binti H. MUHAMMAD telah meninggal dunia pada tanggal 27 Juni 2017 karena sakit, sesuai Kutipan Akta Kematian Nomor: 7271-KM-07052021-0003 yang dikeluarkan Pejabat Pencatatan Sipil Kota Palu tertanggal 7 Mei 2021;
3. Menetapkan nama ahli waris yang sah dari Almarhumah ROSDIYATI binti H. MUHAMMAD sebagai berikut :
a. ARIEF bin H. MUHAMMAD (Pemohon I);
b. FATMAWATI ABDULLAH binti H. MUHAMMAD (Pemohon II).
4. Menetapkan ARIEF bin H. MUHAMMAD (Pemohon I) sebagai pihak yang mengurus harta warisan berupa tanah dan bangunan yang terletak di Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah sesuai Sertipikat (Tanda Bukti Hak) Nomor: Nomor: 02154 Kelurahan Birobuli Utara, dan Surat Ukur Nomor: 02160/Birobuli Utara/2010 di Kantor Bank Mandiri Cabang Palu Jl. Samratulangi Palu;
5. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
SUBSIDAIR
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil- adilnya. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |