INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
53/Pdt.G/2024/PA.Pal | Bambang Heriyanto, S.H. bin Sudjiono | Fitria A. Bachmid, S.IP. binti Azis Bachmid | Pelaksaan Penegoran(Aanmaning) |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 12 Jan. 2024 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Harta Bersama | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 53/Pdt.G/2024/PA.Pal | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 10 Jan. 2024 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||
Petitum | Berdasarkan hal-hal tersebut diatas Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Palu Cq. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo untuk menerima, memeriksa dan menjatuhkan amar putusan sebagai berikut :
P R I M A I R:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan secara hukum barang-barang bergerak maupun tidak bergerak sebagaimana tersebut dalam Posita point 6, adalah harta bersama (gono-gini) Penggugat dan Tergugat;
3. Menyatakan secara sah dan berlakunya Surat Pernyataan Kesepakatan yang dibuat pada hari Jum’at tanggal 9 Juni 2023 dan ditandatangani diatas materai oleh penggugat dan tergugat mengikat dan sah menurut hukum
4. Menyatakan sah dan berharganya Sita Jaminan terhadap objek harta bersama pada posita point 6 yang telah dilakukan;
5. Menetapkan seluruh harta bersama posita point 6 sebagian diberikan kepada Penggugat berdasarkan Surat Pernyataan Kesepakatan pada hari Jum’at tanggal 9 Juni 2023, untuk sepenuhnya;
6. Menetapkan seluruh harta bersama dibagi kepada Penggugat dan Tergugat secara adil menurut Undang-undang yaitu masing-masing separuh/setengah bagian;
7. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan ½ bagian dari harta gono-gini yang saat ini dikuasai Tergugat kepada Penggugat;
8. Membebankan biaya perkara ini menurut hukum.
S U B S I D A I R :
Mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan kebenaran (Ex Aequo Et Bono) Fiat Justitia Ruat Coelum (Sekalipun Langit runtuh hukum tetap ditegakan) |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |