Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
53/Pdt.G/2024/PA.Pal Bambang Heriyanto, S.H. bin Sudjiono Fitria A. Bachmid, S.IP. binti Azis Bachmid Pelaksaan Penegoran(Aanmaning)
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 53/Pdt.G/2024/PA.Pal
Tanggal Surat Rabu, 10 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bambang Heriyanto, S.H. bin Sudjiono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yuyun, SHBambang Heriyanto
Tergugat
NoNama
1Fitria A. Bachmid, S.IP. binti Azis Bachmid
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1H. Muhtar, S.H.Fitria A. Bahmid
2Marni Masyita, S.H.Fitria A. Bahmid
3Meme Irawati, S.H.Fitria A. Bahmid
4Fachrurazi Azis, S.H.Fitria A. Bahmid
Petitum
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Palu Cq. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo untuk menerima, memeriksa dan menjatuhkan amar putusan  sebagai berikut :
 
P R I M A I R:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan secara hukum barang-barang bergerak maupun tidak bergerak sebagaimana tersebut dalam Posita point 6, adalah harta bersama (gono-gini) Penggugat dan Tergugat;
3. Menyatakan secara sah dan berlakunya Surat Pernyataan Kesepakatan yang dibuat pada hari Jum’at tanggal 9 Juni 2023 dan ditandatangani diatas materai oleh penggugat dan tergugat mengikat dan sah menurut hukum
4. Menyatakan sah dan berharganya Sita Jaminan terhadap objek harta bersama pada posita point 6 yang telah dilakukan;
5. Menetapkan seluruh harta bersama posita point 6 sebagian diberikan kepada Penggugat berdasarkan Surat Pernyataan Kesepakatan pada hari Jum’at tanggal 9 Juni 2023, untuk sepenuhnya;
6.  Menetapkan seluruh harta bersama dibagi kepada Penggugat dan Tergugat secara adil menurut Undang-undang yaitu masing-masing separuh/setengah bagian;
7. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan ½ bagian dari harta gono-gini yang saat ini dikuasai Tergugat kepada Penggugat;
8. Membebankan biaya perkara ini menurut hukum.
 
S U B S I D A I R :
Mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan kebenaran  (Ex Aequo Et Bono) Fiat Justitia Ruat Coelum (Sekalipun Langit runtuh hukum tetap ditegakan)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak