Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
486/Pdt.G/2024/PA.Pal Alma Alung binti Alung Rustamin bin Muhammad Ali Penerimaan Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 486/Pdt.G/2024/PA.Pal
Tanggal Surat Jumat, 21 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Alma Alung binti Alung
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nur Akbar B. Dg. Mamase, SH., MH.Alma Alung Binti Alung
2Andi Rismaladewi, SH., MH.Alma Alung Binti Alung
3Vifka Sari Masani, SH., MH.Alma Alung Binti Alung
4Trihidayat Putra, SH.Alma Alung Binti Alung
Tergugat
NoNama
1Rustamin bin Muhammad Ali
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan secara hukum, terdapat Kekeliruan Penulisan didalam Nomor sertifikat objek perkara dan tertuang didalam Putusan Perkara Nomor : 0006/PDT.G/2012/PA.PAL dan Nomor : 17/PDT.G/2012/PTA.PAL, yang secara fakta sertifikat objek perkara Nomor Sertifikat M. 217 Luas ? 661 M?/Besusu Timur atas Nama Rustamin keliru, sebenarnya adalah Nomor Sertifikat M. 265, Luas ? 661 M?/Besusu Timur atas Nama Rustamin;
3. Memperbaiki Amar Putusan Nomor : 0006/PDT.G/2012/PA.PAL dan Nomor : 17/PDT.G/2012/PTA.PAL, pada Point 3 angka 3.2, menjadi :
3.2 Usaha tempat pencucian mobil BOMAS + Bengkel BOMAS + Usaha depot air minum BOMAS luas 661 M? yang terletak di jalan Kihajar Dewantoro, RT. 001/RW. 001, Nomor. 53 Kota Palu, Kelurahan Besusu Timur, Kec. Palu Timur, Provinsi Sulawesi Tengah sesuai Nomor Sertifikat M. 265 dengan batas-batas sebagaiberikut :
- Utara berbatasan dengan : Alex;
- Timur berbatasan dengan : Lorong;
- Selatan berbatasan dengan : Jalan. Kihajar Dewantoro Nomor. 53
   Kota Palu;
- Barat berbatasan dengan : H. Ahmad Rahman.
4. Menghukum Termohon untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
5. Menyatakan Putusan dapat dijalankan lebih dahulu meskipun Termohon menempuh Upaya Hukum dalam putusan ini.
6. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak