Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pdt.P/2024/PA.Pal 1.Meidy Widayanto Moestopo alias Meidy Widayanto bin Moestopo
2.Wildani Pingkan S. Hamzens alias Wildani Pingkan Suripurna binti Ahmad Fikri Hamzens
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 5/Pdt.P/2024/PA.Pal
Tanggal Surat Kamis, 04 Jan. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Meidy Widayanto Moestopo alias Meidy Widayanto bin Moestopo
2Wildani Pingkan S. Hamzens alias Wildani Pingkan Suripurna binti Ahmad Fikri Hamzens
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMER :
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya ;
2. Menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan Pemohon I bernama MEIDY WIDAYANTO MOESTOPO ALIAS MEIDY WIDAYANTO BIN MOESTOPO dan Pemohon II bernama WILDANI PINGKAN S. HAMZENS ALIAS WILDANI PINGKAN SURIPURNA BINTI AHMAD FIKRI HAMZENS terhadap anak yang bernama TIARA HAMZENS GUSTOMO PUTRI BINTI GUSTOMO (perempuan), tempat tanggal lahir, Palu, 10 Juni 2010/13 tahun 6 bulan ;
3. Membebankan biaya perkara ini sesuai peraturan yang berlaku ;
SUBSIDER :
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak