INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
5/Pdt.P/2024/PA.Pal | 1.Meidy Widayanto Moestopo alias Meidy Widayanto bin Moestopo 2.Wildani Pingkan S. Hamzens alias Wildani Pingkan Suripurna binti Ahmad Fikri Hamzens |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Jan. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.P/2024/PA.Pal | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 04 Jan. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | PRIMER :
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya ;
2. Menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan Pemohon I bernama MEIDY WIDAYANTO MOESTOPO ALIAS MEIDY WIDAYANTO BIN MOESTOPO dan Pemohon II bernama WILDANI PINGKAN S. HAMZENS ALIAS WILDANI PINGKAN SURIPURNA BINTI AHMAD FIKRI HAMZENS terhadap anak yang bernama TIARA HAMZENS GUSTOMO PUTRI BINTI GUSTOMO (perempuan), tempat tanggal lahir, Palu, 10 Juni 2010/13 tahun 6 bulan ;
3. Membebankan biaya perkara ini sesuai peraturan yang berlaku ;
SUBSIDER :
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |