INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
53/Pdt.P/2025/PA.Pal | 1.Gita Galfarina 2.Ghandi Putra 3.Risky Marsya Putra |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Mar. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | ||||||||||||
Nomor Perkara | 53/Pdt.P/2025/PA.Pal | ||||||||||||
Tanggal Surat | Minggu, 02 Feb. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||||||||
Termohon | |||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||
Petitum | Berdasarkan segala apa yang telah diuraikan dan alasan-alasan tersebut di atas, maka dengan Hormat Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Palu atau Majelis Hakim yang memeriksa Permohonan ini, kiranya dapat menerima, menjatuhkan, dan menetapkan penetapan dengan amar putusan sebagai berikut: 1.Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |