Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
170/Pdt.P/2024/PA.Pal 1.Darlin bin Awalia
2.Islina binti Awalia
3.Sumardin bin Awalia
4.Asrudin bin Awalia
5.Ariani binti Awalia
6.Efendi bin Awalia
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 170/Pdt.P/2024/PA.Pal
Tanggal Surat Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Darlin bin Awalia
2Islina binti Awalia
3Sumardin bin Awalia
4Asrudin bin Awalia
5Ariani binti Awalia
6Efendi bin Awalia
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Darlin bin AwaliaIslina binti Awalia
2Darlin bin AwaliaSumardin bin Awalia
3Darlin bin AwaliaAsrudin bin Awalia
4Darlin bin AwaliaAriani binti Awalia
5Darlin bin AwaliaEfendi bin Awalia
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMAIR 
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
2. Menyatakan Pewaris atas nama Alm. MULFAN BIN AWALIA (Pewaris) telah meninggal dunia dalam keadaan Islam pada tanggal 24 Agustus 2024 karena sakit ;
3. Menetapkan nama berikut adalah ahli waris dari Alm. MULFAN BIN AWALIA (Pewaris) yaitu : 
3.1. ISLINA BINTI AWALIA (kakak kandung dari Alm. MULFAN BIN AWALIA (Pewaris)) (Pemohon II) ;
3.2. SUMARDIN BIN AWALIA (kakak dari Alm. MULFAN BIN AWALIA (Pewaris)) (Pemohon III) ;
3.3. ASRUDIN BIN AWALIA (kakak kandung dari Alm. MULFAN BIN AWALIA (Pewaris)) (Pemohon IV) ;
3.4. ARIANI BINTI AWALIA (kakak kandung dari Alm. MULFAN BIN AWALIA (Pewaris)) (Pemohon V) ;
3.5. DARLIN BIN AWALIA (kakak kandung dari Alm. MULFAN BIN AWALIA (Pewaris)) (Pemohon I) ;
3.6. EFENDI BIN AWALIA (adik kandung dari Alm. MULFAN BIN AWALIA (Pewaris)) (Pemohon VI) ;
4. Menetapkan DARLIN BIN AWALIA (Pemohon I) sebagai pihak yang berhak untuk mengurus keperluan administrasi pencairan tabungan pensiun di PT. Taspen Palu dengan nomor Kartu Peserta Taspen : 770202160420010 atas nama MULFAN ;
5. Membebankan biaya perkara ini sesuai hukum yang berlaku ;
SUBSIDAIR
Dan atau Ketua Pengadilan Agama Palu berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil-adilnya ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak