Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
161/Pdt.P/2024/PA.Pal 1.Muhammad Wahyu bin Agus Napili
2.Widya Afrianty binti Agus Napili
3.Wawan Putra bin Agus Napili
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 161/Pdt.P/2024/PA.Pal
Tanggal Surat Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Muhammad Wahyu bin Agus Napili
2Widya Afrianty binti Agus Napili
3Wawan Putra bin Agus Napili
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Wahyu bin Agus NapiliWidya Afrianty binti Agus Napili
2Muhammad Wahyu bin Agus NapiliWawan Putra bin Agus Napili
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMAIR 
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
2. Menyatakan Pewaris atas nama Alm. AGUS NAPILI BIN Hi. NAPILI (Pewaris) telah meninggal dunia dalam keadaan Islam pada tanggal 11 Oktober 2018 karena sakit ;
3. Menetapkan nama berikut adalah ahli waris dari Alm. AGUS NAPILI BIN Hi. NAPILI (Pewaris) yaitu : 
3.1. MUHAMMAD WAHYU BIN AGUS NAPILI (istri dari Alm. AGUS NAPILI BIN Hi. NAPILI (Pewaris)) (Pemohon I) ;
3.2. WIDYA AFRIANTY BINTI AGUS NAPILI (anak kandung dari Alm. AGUS NAPILI BIN Hi. NAPILI (Pewaris)) (Pemohon II) ;
3.3. WAWAN PUTRA BIN AGUS NAPILI (anak kandung dari Alm. AGUS NAPILI BIN Hi. NAPILI (Pewaris)) (Pemohon III) ;
4. Menetapkan MUHAMMAD WAHYU BIN AGUS NAPILI (Pemohon I) sebagai pihak yang berhak untuk untuk mengurus administrasi atas pengambilan sertifikat hak gua bangunan yang terletak di Kelurahan Palupi, yang dulu Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu di BANK Mandiri Imam Bonjol, atas nama sertifikat AGUS Hi. NAPILI (dengan Nomor Sertifikat Hak Guna Bangunan : 115) ;
5. Membebankan biaya perkara ini sesuai hukum yang berlaku ;
 
SUBSIDAIR
Dan atau Ketua Pengadilan Agama Palu berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil-adilnya ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak